Sabtu 29 Oct 2022 20:30 WIB

DJKI dan Dekranasda Bali Kenalkan Produk Kekayaan Intelektual Lewat Fashion Show

Fashion show menjadi kegiatan dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Fashion show kain khas Bali digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali pada Sabtu (29/10) di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Foto: Dok DJKI
Fashion show kain khas Bali digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali pada Sabtu (29/10) di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali mengadakan fashion show kain khas Bali. Kain itu termasuk potensi kekayaan intelektual komunal (KIK). 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, Sri Lastami mengatakan fashion show ini menjadi kegiatan dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia. "Jadi secara tidak langsung, kegiatan fashion show yang kita laksanakan ini merupakan salah satu pelestarian kekayaan budaya karena mempromosikan hasil karya menggunakan bahan dari berbagai kekayaan budaya Indonesia seperti songket dan tenun," kata Lastami di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu (29/10).

Baca Juga

Lastami mengatakan pencatatan KIK penting untuk melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu kepemilikan atas hak ekonomi dan moral dari produk KIK yang dimiliki masyarakat adat itu sendiri. "Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa," ujar Lastami. 

Lastami juga mengatakan KIK suatu daerah dapat dikembangkan menjadi hak cipta melalui motif turunan dari KIK yang dihasilkan. Nantinya KIK harus mendapatkan pelindungan hak cipta.

"Hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang dieksplorasi menjadi motif modern yang sesuai dengan perkembangan zaman," ucap Lastami.

Selanjutnya, Lastami mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia dengan cara memulai dari diri sendiri dan lingkungan. “Dengan menggunakan kain tenun buatan daerah sendiri secara tidak langsung kita menghidupkan kembali lingkaran perekonomian bagi perajin,” pungkas Lastami.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster mengatakan pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berifat komunal akan menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

“Sekali hak kekayaan intelektual itu kita miliki, kita yakin itu akan tetap terjaga dan lestari,” kata Putri Koster.

Putri Koster juga menghimbau masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual dari karya-karya kerajinan warisan leluhur. "Mari bersama-sama menyosialisasikan bila kita punya hak kekayaan intelektual, apa keamanan dan kenyamanan yang kita dapatkan, dan apa dan bagaimana yang kita tidak boleh dilakukan oleh orang-orang atau kelompok masyarakat di luar dari pemegang hak tersebut," ungkap Putri Koster. 

Diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian dari penutupan Tahun Hak Cipta 2022 bertajuk “Festival Karya Anak Negeri” yang diselenggarakan selama dua hari di Provinsi Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement