Senin 31 Oct 2022 18:30 WIB

Polri Pecat Brigjen HK

HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian. Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10). HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto. “Dari pelaksanaan sidang KKEP, hakim yang dipimpin oleh Pak Irwasum (Komjen Agung Budi), mengambil keputusan secara kolektif kolegial yaitu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat) terhadap saudara HK,” begitu kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Dedi menerangkan, dalam putusan KKEP sebetulnya ada tiga keputusan. PTDH adalah keputusan yang ketiga. Adapun dalam putusan pertama dan kedua, yakni terkait pemberian sanksi administratif, dan pembatasan internal. Yakni berupa keputusan dengan menyatakan bahwa perbuatan HK, sebagai anggota perwira tinggi Polri, dengan kepangkatan bintang satu, telah terbukti melakukan perbuatan melawan etika, dan profesi Polri. 

“Bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi.

Putusan kedua, adalah berupa sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022. “Dan itu sudah dialksanakan,” terang Dedi. Adapun keputusan ketiga, menyangkut soal pemecatan. “Yang bersangkutan, yakni saudara HK diputuskan oleh sidang KKEP secara kolektif kolegial dengan keputusan PTDH (pecat),” begitu kata Dedi. 

HK sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Mabes Polri dengan kepangkatan Brigjen. Pada Agustus 2022 lalu, HK dimutasi paksa ke Divis Yanma, lantaran keterlibatannya bersama-sama Ferdy Sambo, terkait penghalang-halangan penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J, dan penghilangan alat-alat bukti. 

Ferdy Sambo, adalah atasannya sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri sejak akhir Agustus 2022. 

Selain Ferdy Sambo, dan HK, mereka yang sudah dipecat dari Polri lantaran terseret arus kasus kematian Brigadir J, adalah; Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya itu, adalah Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri, dan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Div Propam Polri. Juga Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kaden A Ropaminal Div propam Polri. Mereka yang dipecat tersebut, saat ini adalah sebagai terdakwa kasus tindak pidana obstruction of justice. 

Khusus Ferdy Sambo, juga saat ini adalah terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Satu nama lain yang dipecat oleh KKEP, namun tak ditetapkan sebagai tersangka, atau terdakwa, adalah AKBP Jerry Raymond Siagian. KKEP memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, juga terkait dengan perbuatan tercela, dan sikap tak profesional terkait penanganan kasus kematian Brigadir J yang sempat diambil alih penyidikannya dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel) ke Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement