Senin 31 Oct 2022 21:05 WIB

Wapres: Kewajiban Spin-Off UUS 2023 Sudah Diperkirakan

Undang-undang terkait kewajiban spin-off UUS tidak akan diubah.

Red: Nidia Zuraya
Wapres Maruf Amin
Foto: dok. istimewa
Wapres Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan kewajiban spin-off (pemisahan diri dari bank induk) oleh unit usaha syariah (UUS) perbankan maksimum tahun 2023 sudah diperkirakan. Hal ini agar ada tenggang waktu yang cukup.

"Tahun 2023 harus sudah di spin-off, itu dulu sudah diperkirakan bahwa tenggang waktu cukup. Kalau ada yang belum siap berarti itu tidak serius ya untuk menyiapkan diri menyongsong 2023," kata Wapres di Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan undang-undang terkait kewajiban spin-off UUS tidak akan diubah. Namun bisa saja ada kebijakan khusus agar spin-off bisa dilakukan bagi UUS yang belum melaksanakannya.

"Mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan khusus saja, dengan cara-cara nanti bagaimana supaya tetap spin-off bisa dilakukan. Supaya melakukan penguatan terhadap posisi dari pada perbankan syariah," kata dia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa saja mendorong dilakukannya merger atau penggabungan UUS, dengan memberikan tenggang waktu, tanpa mengubah target spin-off seluruh UUS perbankan syariah tahun 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement