Selasa 01 Nov 2022 14:34 WIB

Pimpinan DPR Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Obat Sirup

Komisi bidang Kesehatan DPR akan memanggil BPOM dan Kemenkes.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil sikap tegas terkait kasus gagal ginjal pada anak yang terjadi di Indonesia.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil sikap tegas terkait kasus gagal ginjal pada anak yang terjadi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum terkait obat sirup penyebab gangguan gagal ginjal akut. Pengawalan akan dilakukan melalui komisi teknis di DPR.

"Kebijakan dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Dasco pun menyatakan kemungkinan akan memanggil pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat-rapat kerja mendatang oleh Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. "Saya rasa komisi teknis, Komisi IX, tentunya juga menaruh bagian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia pun menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentukan sehingga mengakibatkan kasus ginjal akut merebak. "Itu kita memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian karena ini mengakibatkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak," ucapnya.

Sebagaimana kewenangannya, kata Dasco, BPOM bertugas mengawasi dan melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan dalam kurun waktu tertentu. "Saya pikir kalau dari awal tentunya BPOM tentunya sudah lebih dahulu mendeteksi, yang kita takut ada kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin," ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi usai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut. "Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat," kata Dasco.

Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilenglikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup yang dipasarkan. "Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirup dengan berbahan baku propilenglikol tercemar etilenglikol (EG) dan dietilenglikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement