Selasa 01 Nov 2022 17:38 WIB

Ditanya Kiai Marsudi Soal KM 50, Prof Mahfud: Bukan Pelanggaran HAM Berat, Tapi… 

Menkopolhukam Prof Mahfud MD menegaskan kasus KM 50 bukan pelanggaran HAM berat.

Red: Nashih Nashrullah
Waketum MUI KH Marsudi Syuhud dan Menkopolhukam Prof Mahfud MD dalam pertemuan dengan pimpinan MUI, Selasa (1/11/2022). Dalam pertemuan itu Mahfud menegaskan kasus KM 50 bukan pelanggaran HAM berat
Foto: Dok Istimewa
Waketum MUI KH Marsudi Syuhud dan Menkopolhukam Prof Mahfud MD dalam pertemuan dengan pimpinan MUI, Selasa (1/11/2022). Dalam pertemuan itu Mahfud menegaskan kasus KM 50 bukan pelanggaran HAM berat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Umum MUI Kiai Marsudi Syuhud bertanya kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengenai kasus KM 50. Termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak? 

Pertanyaan tersebut disampaikan Kiai Marsudi kala membuka pertemuan antara Pimpinan MUI dengan Menkopolhukam beserta jajaran Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2022).  

Baca Juga

“Prof Mahfud dan rombongan datang mengabarkan tentang Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM apa yang sangat berat? Sebab pelanggaran HAM ini dari zaman saya belum lahir sudah ada. Saya ingat tragedi Talangsari, Petrus, Tanjung Priok dan sebagainya. Lalu apakah tragedi Kilometer 50 termasuk pelanggaran HAM berat? Mari kita tanyakan kepada beliau,” kata dia.  

Prof Mahfud menegaskan, peristiwa penembakan di Tol Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota FPI bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.   

"Pelanggaran HAM berat itu salah satu ciri pelakunya adalah dilakukan pejabat. Kalau pejabat, mengatur tindak pidana jelas (pelanggaran HAM berat)," ujarnya.   

Prof Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM mempunyai dua kategori yakni biasa dan berat. Sebuah peristiwa bisa dikatakan pelanggaran HAM jika ditetapkan Komnas HAM.   

"Pelanggaran HAM biasa seperti pembunuhan. Kemudian pelanggaran HAM berat hanya boleh ditetapkan Komnas HAM dan pemerintah mengajukan ke pengadilan. Beberapa yang sudah diadili, tetapi sudah tersisa dua belas, kasus Paniai sudah berjalan," tuturnya.   

Selain dilakukan oleh pejabat/apparat pemerintah, satu-satunya pihak yang menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM.  

"Komnas HAM mengatakan itu (KM 50) harus diadili, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Saya tidak boleh masuk ke proses itu (wewenang Komnas HAM)," ujarnya. 

Prof Mahfud mengaku telah memanggil Komnas HAM berkali-kali, tetapi Komnas HAM tetap mengatakan bahwa peristiwa di KM 50 itu bukanlah kasus pelanggaran HAM berat. 

"Komnas HAM mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat, tapi itu kejahatan berat," kata dia menegaskan.   

 

Sumber: MUIDigital

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement