Rabu 02 Nov 2022 11:07 WIB

Tanggapi Kasus Kardus Durian, Firli Tegaskan KPK Kerja Berdasarkan Alat Bukti

Firli ingatkan, KPK tidak sulit menemukan tindak pidana korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi banyaknya respons dari berbagai kalangan terkait kasus 'kardus durian'. Firli mengingatkan KPK bekerja mengusut tindak pidana korupsi selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.

"KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti," kata Firli dalan keterangan tertulis resminya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Sebagai informasi, KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik.

Firli menegaskan, KPK tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi yang dinamikanya berubah-ubah. Sebab, jelas dia, lembaga antirasuah ini memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Sesungguhnya KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak tunduk kepada kekuasaan manapun. Tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK," tegas dia. "Hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti."

Firli pun mengingatkan, KPK tidak sulit menemukan tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tak mencari kesalahan, melainkan dengan mencari keterangan serta bukti-bukti, yang akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi untuk menemukan tersangka.

"Jadi saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi," jelas dia.

Firli mengatakan, penegakan hukum merupakan pekerjaan yang senyap. Namun, kadangkala menjadi ramai karena menyangkut seseorang atau lembaga yang dianggap memiliki posisi dan peranan penting dalam masyarakat.

"Faktanya, KPK kerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum dan kita terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement