Rabu 02 Nov 2022 14:25 WIB

Ricky Rizal Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J

Ricky mengakui skenario tembak-menembak merupakan skenario Ferdy Sambo.

Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini," kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam. Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi. Di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak. Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement