Jumat 04 Nov 2022 13:10 WIB

Moratelindo Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agun telah menggeledah tujuh perusahaan terkait proyek ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) menyangkal keterlibatan mereka dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang diselenggarakan oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Corporate Secretary Moratelindo, Henry R Rumopa, mengatakan, pihaknya dalam bentuk apapun tidak pernah mengikuti atau terlibat dalam proyek tersebut.

"Perseroan dalam bentuk apapun tidak pernah mengikuti atau tidak pernah ikut serta atau tidak pernah terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh Bakti Kominfo," ujar Henry lewat siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Dia menyampaikan, pihaknya juga tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang sehubungan dengan proyek pengadaan tersebut. Karena itu, Moratelindo dia sebut bukan merupakan suatu pihak yang pernah menjalin kerjasama dengan Bakti Kominfo di dalam proyek tersebut dan tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun didalam proyek tersebut.

"Serta bukan merupakan suatu pihak yang terlibat dalam peran apapun yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut. Dalam rangka memenuhi good corporate governance (GCG) Moratelindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata dia.

Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik itu, kata Henry, salah satunya diimplementasikan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Di mana pihaknya berlaku sangat selektif dalam menjalin kerja sama dengan suatu pihak dan selalu berhati-hati dalam pemilihan proyek atau melakukan ekspansi usaha.

Lebih lanjut Henry menerangkan, adapun keikutsertaan Moratelindo dalam proyek yang diselenggarakan oleh Bakti Kominfo adalah Proyek Palapa Ring, yang merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas pemerintah pusat. Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah pusat dengan anak perusahaan Moratelindo, yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika.

"Yang bertujuan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik di seluruh Indonesia," jelas dia.

Proyek Palapa Ring Paket Barat telah beroperasi sejak Maret 2018, sedangkan Palapa Ring Paket Timur beroperasi sejak Agustus 2019. Total panjang jaringan tulang punggung Proyek Palapa Ring mencapai 27.561 km.

"Moratelindo selalu berkomitmen kuat untuk dapat terus berkontribusi bagi kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia guna menopang pertumbuhan serta pemerataan perekonomian Indonesia hingga ke berbagai daerah," terang Henry.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo 2020 ke level penyidikan. Tujuh perusahaan rekanan pembangunan di Kominfo sudah dilakukan penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, sebelum menerbikan surat perintah penyidikan (sprindik), saat penyelidikan sebanyak 60 lebih saksi-saksi sudah diperiksa. “Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidikan pada Jampidsus pada hari ini, menaikkan status penyelidikan, menjadi penyidikan,” begitu kata Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (2/11).

Dia juga menerangkan, dari proses penyidikan sementara tim jaksa penyidik sudah melakukan penggeledahan di tujuh perusahaan terkait proyek pembangunan tersebut. Perusahaan yang sudah digeledah itu, kata Kuntadi, adalah PT Fiberhome Technologies Indonesia; PT Aplikanusa Lintasarta: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Lainnya, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement