Selasa 08 Nov 2022 11:40 WIB

Malaysia Setujui 69 Izin Kampanye Politik di Masjid

Malaysia sebelummya melarang kampanye di masjid.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Setujui 69 Izin Kampanye Politik di Masjid. Foto: ilustrasi masjid
Foto: republika
Malaysia Setujui 69 Izin Kampanye Politik di Masjid. Foto: ilustrasi masjid

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR — Malaysia sebelumnya melarang penggunaan masjid ataupun surau sebagai tempat melakukan kempanye pemilihan umum ke-15 (GE15). Namun baru-baru ini, polisi Penang menyetujui 69 izin ceramah untuk pembicaraan politik GE15 di negara bagian.

Juru bicara kepolisiam Kontingen Penang mengatakan, 34 izin disetujui untuk Partai Perikatan Nasional (PN), kemudian 19 izin untuk partai Pakatan Harapan, 15 izin untuk Barisan Nasional dan 1 izin untuk partai Pejuang.

Baca Juga

“Berdasarkan pemeriksaan dan pemantauan yang dilakukan oleh polisi, sejauh ini belum ada pembicaraan tanpa izin,” katanya dilansir dari Bernama, Senin (7/11/20122).

Polisi juga belum menerima laporan adanya insiden yang tidak diinginkan terkait dengan pemilihan sejauh ini.

Juru bicara itu juga menyarankan, semua pihak dan seluruh pendukung partai pemilu agar mematuhi peraturan dan mematuhi hukum dan tidak memprovokasi lawan mereka selama masa kampanye.

“Jika ada kejadian, pihak mana pun bisa merujuk ke polisi untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Penerangan PKR Penang Amir Ghazali mengklaim sebuah banner yang menggambarkan calon Permatang mereka Nurul Izzah Anwar telah dirusak dan mereka akan membuat laporan polisi tentang masalah tersebut.

“Sekarang tahun 2022, saya pikir sudah waktunya bagi kita semua untuk berkampanye dengan benar dan tidak menggunakan taktik seperti itu untuk menghancurkan bendera atau bendera lawan,” tambahnya.

Sumber:

https://pru15.bernama.com/news-en.php?id=2136194

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement