Kamis 10 Nov 2022 17:02 WIB

Susi dan Kuat Maruf Mengaku tak Tahu Ada Pelecehan Terhadap Putri Sambo

Keduanya mengaku mendapati Putri Candrawathi tak sadarkan diri di depan kamar mandi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan pelecehan maupun kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/7/2022) belum juga terungkap di persidangan. Pembantu rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang ikut serta ke rumah Cempaka di Magelang, mengaku tak tahu adanya peristiwa yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

Terdakwa Kuat Maruf (KM) juga menyampaikan pengakuan serupa lewat tim pengacaranya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi ke persidangan sudah lebih dari empat kali untuk bersaksi. Pada persidangan Rabu (9/11/2022), saat bersaksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), JPU kembali menggali penjelasan Susi tentang rangkaian peristiwa, Kamis (7/7/2022) di Magelang.

Baca Juga

“Terhadap saksi Susi, untuk peristiwa di Magelang, ada tidak tindakan pelecehan terhadap Ibu Putri itu,” tanya jaksa kepada Susi.

Susi menjawab dirinya yang tak mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud JPU. “Kalau saya tidak tahu,” kata Susi.

Namun dalam pengakuan Susi dalam persidangan-persidangan sebelumnya dirinya memang mengaku mendapati Putri Candrawathi dalam kondisi yang tak sadarkan diri di depan kamar mandi di lantai dua di rumah Magelang. Kondisi Putri Candrawathi itu diketahui setelah mendapatkan perintah dari Kuat Maruf untuk mengecek kondisi majikannya itu.

Melihat kondisi Putri Candrawathi saat itu, dalam persidangan sebelumnya, Susi mengaku berusaha membantu. Dia juga mencari pertolongan. “Saya sempat panik, dan menangis,” kata Susi, saat persidangan Senin (31/10/2022) lalu.

Teriak Susi mencari pertolongan itu sempat membuat Putri Candrawathi siuman. Tetapi, kata Susi, Putri Candrawathi melarang Susi meminta pertolongan dari Brigadir J. “Ibu sudah mulai mendengar saya teriak-teriak. Ibu berkata, ‘jangan Om Joshua’. Tapi pas itu, ya sudah, saya panggil Om Kuat. Om Kuat… Om Kuat, tolongin Ibu,” kata Susi. 

Selanjutnya, kata Susi, Kuat Maruf naik ke atas. Saat Kuat Maruf dan Susi membantu, dalam pengakuannya sempat terjadi pelarangan terhadap Brigadir J. “Habis itu, Om Joshua mau naik ke lantai dua, tetapi dihalau sama Om Kuat,” tutur Susi.

Bahkan dikatakan Susi, Kuat Maruf sempat menuduh Brigadir J. “Om Kuat sambil ngomong; ‘om (Joshua) diapain Ibu?’. Om Joshua ngomong; ‘Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya’. Begitu kalau sependengaran saya. Habis itu saya ngomong; udah om, jangan ribut, tolongin Ibu dulu. Terus sama-sama Om Kuat, bantu Ibu untuk memapah ke dalam kamar Ibu,” ujar Susi.

Pengacara Kuat Maruf Irawan Irawan, usai persidangan Rabu (9/11/2022) juga menyampaikan soal kliennya yang tak tahu menahu tentang dugaan pelecehan, atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi itu. “Dia (Kuat Maruf) tidak tahu,” kata Irwan.

Dalam pengakuan Kuat Maruf, dikatakan Irwan, kliennya itu juga hanya sudah mengetahui kondisi Putri Candrawathi yang tergeletak di dekat kamar mandi di lantai dua rumah Magelang. “Dia hanya sudah melihat Ibu (Putri Candrawathi) tak sadarkan diri tergeletak di dekat pakaian cuci,” kata Irwan. 

Namun Irwan mengungkapkan, kliennya pernah menanyai langsung kepada Brigadir J tentang ada peristiwa apa sebenarnya antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Akan tetapi, kata Irwan, dari verifikasi yang dilakukan Kuat Maruf terhadap Brigadir J itu juga tak mendapatkan jawaban yang sahih.

“Dua kali dia (Kuat Maruf) sempat menanyakan kepada Joshua. Didatangi dua kali, tetapi Joshua tidak mau menjelaskan, dan pergi. Jadi tidak sempat ada pembicaraan,” kata Irwan.

Sementara di dalam dakwaan JPU disebutkan, Kuat Maruf yang menyampaikan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan ke Ferdy Sambo. Tak ada penjelasan tentang apa yang sebenarnya akan dilaporkan itu. Tapi disebutkan dalam dakwaan, Kuat Maruf menyampaikan kepada Putri Candrawathi agar tak ada duri di rumah tangga Ferdy Sambo tersebut. “Ibu harus lapor ke Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” begitu di dalam dakwaan JPU.

Dugaan pelecehan atau kekerasan seksual di Magelang, Kamis (7/7/2022) tersebut selama ini diyakini sebagai motif atau latar belakang pembunuhan Brigadir J. Pada Jumat (8/7/2022) setelah rombongan Putri Candrawathi kembali ke rumah Saguling III 29 di kawasan Mampang, Jaksel, menurut dakwaan JPU terjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo.

Pada hari itu juga, mantan Kadiv Propam Polri itu bersama-sama ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka RR, dan Kuat Maruf membunuh Brigadir J di rumah Duren Tiga 46 saat akan menjalani isolasi mandiri. Dalam pembunuhan tersebut mengacu dakwaan Bharada RE yang melakukan penembakan sebanyak tiga atau empat kali menggunakan Glock-17.

Sedangkan Ferdy Sambo dikatakan menembak kepala bagian belakang Brigadir J sampai tembus ke hidung sebanyak satu kali menggunakan pistol HS. Sementara terdakwa Kuat Maruf, dan Bripka RR disebutkan turut membantu di lokasi pembunuhan bersama Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement