Kamis 10 Nov 2022 17:40 WIB

Forum Honorer: Opsi Pemberhentian Ciptakan Masalah Baru Bagi Honorer

Pemerintah mengaku masih mengkaji tiga opsi soal nasib honorer.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyampaikan tiga opsi tentang penyelesaian masalah tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Nur menegaskan, opsi kedua yakni memberhentikan tenaga honorer bukan solusi mengatasi masalah honorer.

"Justru menciptakan masalah baru bagi honorer, jadi menciptakan masalah di atas masalah kalau itu harus diberhentikan," ujar Nur kepada Republika.co.id, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Nur mengatakan, jika pemerintah mengambil opsi memberhentikan tenaga honorer menunjukkan itikad tidak baik dalam persoalan honorer. Padahal, kata Nur, formasi atau jenis-jenis pekerjaan honorer dibutuhkan.

Karena itu, pemerintah harus memikirkan dampak jika ingin tetap menghapus honorer pada 2023 mendatang. "Jenis jenis pekerjaan yang masih diisi oleh honorer itu kan bukan salah honorernya karena memang kan dari dulu pekerjaan itu sudah diisi oleh honorer," ujar Nur.

Nur melanjutkan, dia justru lebih setuju terhadap opsi pemerintah tentang pengangkatan honorer secara bertahap dengan skala prioritas. Namun, untuk skala prioritas dimaksud adalah tenaga honorer K2 atau yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun.

"Untuk teman-teman tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. Jadi jangan serta merta mereka harus diberhentikan, tetapi kalau diselesaikan dengan skala prioritas saya setuju, artinya benar -benar teman teman pengabdiannya dihargai," ujarnya.

Namun, Nur tidak setuju jika skala prioritas yang dimaksud adalah untuk tenaga pendidikan dan kesehatan saja. Menurutnya, tenaga honorer khususnya K2 bukan hanya guru dan tenaga kesehatan saja. Dia mengatakan, jumlah tenaga honorer administrasi juga banyak dan dibutuhkan.

"Jadi jangan menghilangkan tenaga administrasi, ini yang pemerintah suka lupa, jadi permasalahan tenaga honorer tidak akan pernah tuntas dan selesai kalau hanya dipentingkan dua itu," ujarnya.

"Kita tidak bisa menutup mata tenaga administrasi itu sama-sama pentingnya dengan guru dan kesehatan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tidak mungkin memberhentikan semua tenaga honorer tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Opsi memberhentikan semua tenaga honorer merupakan satu dari tiga opsi yang sedang dikaji pemerintah menyusul penghapusan tenaga honorer pada 2023.

"Satu mengangkat mereka semua, yang kedua memberhentikan mereka semua. Tetapi kalau memberhentikan rasanya tak mungkin kalau semuanya," ujar Azwar Anas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (10/11/2022).

Azwar Anas menjelaskan, pilihan memberhentikan semua tenaga honorer tidak mungkin karena tenaga honorer dibutuhkan di beberapa sektor. "Karena kontribusi PPPK ini juga luar biasa di beberapa lini, meskipun di satu sisi PPPK direkrut dengan memperhatikan berbagai ketentuan tapi di sisi lain ada juga merekrutnya sembarangan," ujar Azwar Anas.

Sedangkan opsi ketiga, adalah dengan mengangkat tenaga honorer sesuai ketentuan dan skala prioritas. Terkait pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi PPPK Tahun 2022 juga telah dimulai dan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement