Kamis 17 Nov 2022 14:06 WIB

Pemerintah Segera Proses Pembentukan Papua Barat Daya untuk Pemilu

Pemerintah segera merealisasi pembentukan Papua Barat Daya sampai operasionalisasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan salam saat menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan salam saat menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna DPR, ia meminta surat pengesahannya tak terlalu lama diterbitkan agar pemerintah segera dapat meneken RUU tersebut.

"Tentunya kami sangat memohon setelah nanti menerima surat dari pimpinan DPR RI yang sekali lagi kami mohon diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapn Pemilu," ujar Tito dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

"Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang dan merealisasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi berjalan," sambungnya.

Tito mengatakan, pembentukan RUU Papua Barat Daya atas dasar inisiatif DPR yang disetujui oleh pemerintah. Pembahasannya pun telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, baik dari pemerintah daerah hingga tokoh setempat.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Khususnya Pasal 76 undang-undang tersebut. "Fondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya," ujar Tito.

RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang itu diharapkan dapat menjadi payung hukum. Terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya.

"Menjadi legacy atau warisan kita semua sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik. Khususnya di Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan," ujar mantan kapolri itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement