Kamis 17 Nov 2022 17:59 WIB

Mendagri Akui Nomor Urut Partai tidak Substantif Masuk Perppu 

Penyelenggara pemilu dan DPR sudah sepakat mengubah ketentuan nomor urut,

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa pengubahan ketentuan nomor urut partai peserta pemilu sebenarnya tidak penting untuk masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Dalam rancangan Perppu itu, ada pasal yang menyatakan bahwa hanya partai baru yang mengikuti undian nomor urut, sedangkan partai lama menggunakan nomor urut saat pemilu sebelumnya. 

"Iya, (ketentuan nomor urut partai) bukan substantif. Tapi kalau memang disepakati oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR, kenapa juga pemerintah tidak sepakat. Pendapat saya itu (pengubahan ketentuan nomor urut) baik juga," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Baca Juga

Tito menyebut, meski penyelenggara pemilu dan DPR sudah sepakat mengubah ketentuan nomor urut itu, persetujuan itu baru tingkat teknis. Pemerintah akan membahas kembali keberadaan pasal nomor urut ini. "Saya harus bicarakan ini di tingkat pemerintah," katanya. 

Selama ini, UU Pemilu mengamanatkan bahwa pengundian nomor urut pemilu berlaku bagi semua partai. Namun, pemerintah kini berencana mengubah ketentuan itu lewat Perppu Pemilu. 

Rancangan Perppu yang hampir final itu menyatakan bahwa pengundian nomor urut hanya untuk partai baru. Sedangkan partai lama menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya. Artinya, peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat gelaran Pemilu 2024. 

Setelah rencana penggantian ketentuan nomor urut ini mencuat, partai baru ramai-ramai menyatakan penolakan. Partai-partai yang menentang itu di antaranya adalah Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Prima. 

Sementara partai baru menentang ketentuan tersebut, partai lama justru mendukung. Dukungan itu terutama datang dari partai parlemen karena mereka ikut rapat konsinyering membahas rancangan Perppu itu bersama pemerintah serta penyelenggara pemilu. 

Jika ketentuan nomor urut ini benar-benar masuk dalam Perppu dan disahkan oleh DPR, maka akan 16 partai yang menggunakan nomor urut lama. Berikut nama dan nomor urut partai peserta Pemilu 2019: 

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. Nasdem
  6. Partai Garuda
  7. Partai Berkarya
  8. PKS
  9. Perindo
  10. PPP
  11. PSI
  12. PAN
  13. Hanura
  14. Partai Demokrat.

Lalu nomor urut 19 dipegang oleh PBB. Sedangkan PKPI nomor urut 20. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, ketentuan nomor urut tidak perlu masuk Perppu. Sebab, dasar penerbitan Perppu adalah jika ada kebuntuan hukum yang bersifat darurat, sedangkan pengubahan ketentuan nomor urut tidak mendesak. 

"Kalau cuma nomor urut partai, di mana daruratnya?" kata Ray kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement