Ahad 20 Nov 2022 14:29 WIB

Polisi Tangkap 10 Remaja Berencana Tawuran di Cakung

Polisi menangkap sebanyak 10 remaja yang berencana tawuran di Cakung, Jaktim.

Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengukuhkan Tim Anti Tawuran. Polisi menangkap sebanyak 10 remaja yang berencana tawuran di Cakung, Jaktim.
Foto: Republika/ali yusuf
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengukuhkan Tim Anti Tawuran. Polisi menangkap sebanyak 10 remaja yang berencana tawuran di Cakung, Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur menangkap sebanyak 10 remaja hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Ahad dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, bahwa para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.

Baca Juga

"Iya, kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Ahad dini hari tadi," kata Syarifah Chaira di Jakarta, Ahad (20/11/2022).

Syarifah menambahkan saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 remaja yang diciduk oleh TPPP karena hendak melakukan aksi tawuran ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu," ujar Syarifah.

Dia mengatakan pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang pihak orang tua masing-masing. "Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua," ujar Syarifah.

Akan tetapi, Syarifah mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan dilakukan proses hukum yang berlaku. "Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya," kata Syarifah.

Syarifah menambahkan, pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement