Senin 21 Nov 2022 18:26 WIB

Saksi: Sambo Minta Jangan Interogasi Bharada E Terlalu Keras

Eks Kasat Reskrim sebut Ferdy Sambo minta jangan interogasi Bharada E terlalu keras.

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Eks Kasat Reskrim sebut Ferdy Sambo minta jangan interogasi Bharada E terlalu keras.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Eks Kasat Reskrim sebut Ferdy Sambo minta jangan interogasi Bharada E terlalu keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit selaku saksi mengatakan bahwa Ferdy Sambo memintanya untuk tidak melakukan interogasi terlalu keras terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kanit saya, persis saya di situ dan kanit saya, dia melakukan interogasi terhadap Bharada E. Kemudian, Pak FS saat itu datang, kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," kata Ridwan ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Ridwan mengakui terdapat penekanan dan larangan dari Ferdy Sambo untuk tidak menginterogasi Bharada E terlalu keras. Selain itu, ia juga mengakui bahwa selama dirinya bertugas di Reserse, ini adalah pertama kalinya terdapat intervensi ketika melakukan olah TKP.

"Memang dari penanganan awal. Memang yang tadi, saya bilang di TKP tidak boleh rame-rame dan ada beberapa penyidik," ucap Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Soplanit juga sempat menerangkan bahwa selain jasad Nofriansyah Josua atau Brigadir J, yang pertama kali ia lihat saat tiba di TKP adalah Ferdy Sambo. Kuat Ma?ruf, di sisi lain, ia lihat berada di garasi.

"Eliezer saat itu (saya lihat) pada saat saya mau pulang, baru ketemu di pintu dapur," kata Ridwan.

Terkait Ricky Rizal, Ridwan mengatakan tidak sempat melihat ketika berkunjung ke TKP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, Selasa (22/1), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement