Selasa 22 Nov 2022 06:13 WIB

Penyidik Alami Tekanan Ketika Olah TKP Kasus Brigadir J

Karena banyak atasan, penyidik tidak leluasa mengamankan barang bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Sullap Abo mengungkapkan, tekanan yang dialaminya ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sullap berstatus sebagai penyidik kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Di dalam TKP banyak orang, semua atasan kami. Sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk mengamankan barang-barang bukti dan TKP," kata Sullap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11). 

Sullap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuat Maruf. 

Sullap masih mengingat banyaknya kendaraan Provos Polri di sekitar TKP ketika dirinya tiba. Bahkan sebagian anggota Provos anak buah Ferdy berjaga di sekitar TKP.

"Setelah kami masuk di Komplek Polri, Duren Tiga, ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas. Ada kendaraan Dinas Provos, ada polisi berpakaian provos, kemudian bet-nya bintang 3 jadi kami tahu itu dari Mabes Polri," ucap Sullap.

Sullap juga mengingat setidaknya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto, Kepala Biro Provost Brigjen Benny Ali di TKP.

"Setelah itu saya lihat ada orang tergeletak (Brigadir J)," ujar Sullap. 

Walau ada tekanan, Sullap tetap menunaikan tugasnya melakukan olah TKP. Dari TKP, ia mendapati sepuluh selongsong peluru yang letaknya di sejumlahnya titik di dalam rumah Duren Tiga. 

"Kami temukan ada 10 selongsong yang tergeletak di area ruang tengah, 3 proyektil, dan 4 serpihan," ungkap Sullap.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement