Selasa 22 Nov 2022 15:02 WIB

OJK: Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Baik Bagi Industri Asuransi

IFRS 17 di Indonesia jadi PSAK 74 tentang kontrak asuransi yang dilaksanakan 2025.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi, terutama asuransi jiwa.
Foto: Pixabay
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi, terutama asuransi jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi, terutama asuransi jiwa.

IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak asuransi. IFRS 17 akan menggantikan IFRS 4 yang sudah ditetapkan sejak 2004.

"Dari sisi regulator kami melihat penerapan IFRS 17 ini sangat baik bagi perusahaan asuransi itu sendiri maupun bagi industri asuransi," kata Ahmad dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa.

Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi yang efektif akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Penerapan standar tersebut, kata dia, akan memberi dampak baik lantaran seluruh standar akuntansi keuangan asuransi di Indonesia akan mengacu kepada standar internasional. Dengan begitu suatu industri asuransi bisa memiliki ukuran yang pas dan sehat, bisa memberikan pelayanan terbaik, berkompetisi secara sehat, serta lebih efisien.

Kendati demikian, tak dapat dipungkiri awal implementasi IFRS 17 akan menjadi sedikit "pil pahit" bagi industri asuransi, terutama industri yang belum siap dengan penerapan standar tersebut.

Maka dari itu, Ahmad berharap seluruh industri asuransi bisa menyiapkan diri dalam sisa waktu dua tahun ini, bahkan apabila memungkinkan bisa menerapkan IFRS 17 lebih dini supaya bisa mengantisipasi risiko yang ada.

Jika diterapkan pada 2025, nantinya pada 2026 akan terlihat mana industri yang bisa bertahan, yang harus melakukan penggabungan (merger), yang harus diakuisisi, bahkan jika tidak kuat harus menutup usahanya akibat penerapan IFRS 17.

"Jadi ini konsekuensi yang harus kita terima, maka dari itu di awal kami ingatkan agar industri asuransi benar-benar siap karena ini sangat bagus di samping best practice yang sudah diterapkan di dunia internasional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement