Selasa 22 Nov 2022 20:12 WIB

KPK Klaim Sudah Gelar Perkara Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Muhaimin

KPK belum memutuskan hasil dari gelar perkara 'kardus durian'.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim terus mengusut kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Lembaga antirasuah ini juga mengeklaim sudah pernah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Karyoto mengaku belum dapat memerinci perkembangan kasus itu lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia memastikan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil," jelas dia.

Pernyataan Karyoto berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Sebelumnya Johanis berharap agar gelar perkara atau ekspose kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin dapat dilakukan terlebih dahulu untuk menunjukkan kepastian hukum.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak. Ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Meski demikian, Johanis mengaku belum mengetahui pasti mengenai kasus ini. Namun, menurut dia, melalui ekspose tersebut diharapkan membuat kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK dapat terungkap kebenarannya dan tidak merugikan orang lain.

"Jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas. Jadi tidak ada kepastian hukum," tegas dia.

Selain itu, sambung dia, gelar perkara ini juga bakal menentukan tindak lanjut KPK dalam menangani kasus kardus durian tersebut. Ia menyebut, jika hasil gelar perkara membuktikan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pihak tertentu, maka lembaga antirasuah ini bakal mengusutnya hingga tuntas.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar atau di kejaksaan diekspose lagi," jelas dia.

"Kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya, kita katakan tidak. Kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement