Kamis 24 Nov 2022 05:56 WIB

Jaksa Agung Sebut 2.103 Kasus Dituntaskan dengan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung diingatkan keadilan restoratif tidak disalahgunakan mencari keuntungan.

Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Raker tersebut membahas rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 dan implementasi Program Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Raker tersebut membahas rencana kerja di bidang pembinaan karir Kejaksaan pada semester I tahun 2023 serta strategi di bidang penanganan kasus korupsi pada semester I tahun 2023 dan implementasi Program Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Program pendekatan keadilan restoratif ini dicanangkan sejak 2020.

"Sejak dicanangkan tahun 2020, kejaksaan telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin dalam paparannya saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Dari total tersebut, ia merinci perkara yang dituntaskan dengan keadilan restoratif sebanyak 230 perkara pada 2020. Kemudian 422 perkara pada 2021 dan 1.451 perkara pada 2022.

Kejaksaan, ujarnya, telah membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan balai rehabilitasi sebagai implementasi keadilan restoratif. "Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta agar penerapan keadilan restoratif dikembalikan pada konsep awal yang menaruh fokus penting pada upaya pemulihan. "Restorative justice harus dibaca dengan satu napas bersama korektif dan rehabilitatif. Artinya, ketika pendekatan restorative justice ini dilakukan sekaligus kita berupaya untuk memulihkan keadaan korban," tuturnya.

Selain itu, kata Taufik, dengan pendekatan keadilan restoratif maka pelaku perlu diberikan bimbingan agar memahami bahwa perbuatannya salah dan tidak kembali mengulanginya.

"Pelaku harus memahami bahwa perbuatan pelaku adalah tetap perbuatan salah, meskipun kasusnya dihentikan. Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui restorative justice, jadi korektifnya ada," katanya.

Adapun, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengapresiasi capaian lebih dari dua ribu perkara dituntaskan kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif. "Banyak sekali dalam pandangan saya 2.000 lebih, oleh karena itu bisa-bisa nanti Pak Jaksa Agung dikenal sebagai Bapak Restorative Justice Indonesia," katanya.

Namun ia mengingatkan Burhanuddin untuk berhati-hati dalam menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Tujuannya agar tidak berpotensi membuka celah praktik suap oleh aparat penegak hukum.

"Dengan demikian tidak ada sesuatu yang kemudian 'menghancurkan' integritas kejaksaan dalam penanganan restorative justice," kata Nasir.

Sebelumnya, Sabtu (19/11/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan adanya sistem pengawasan dalam penerapan restorative justice agar tidak disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal menjadi ladang mencari keuntungan.

"Memang betul sekali, pada waktu saya mau tanda tangan 'perja' ini, saya masih ragu karena kondisi jaksa pada waktu itu. Tapi dengan satu tekad saya ingin memperbaiki situasi ini," kata Burhanuddin ditemui usai acara Sound of Justice, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement