Soal Ganti Rugi dan Pengadaan Tanah, DPR Minta Jangan Rugikan Masyarakat

Umumnya masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek nasional

Kamis , 24 Nov 2022, 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak boleh ada yang merugikan masyarakat, atau berdampak pada penurunan taraf hidup masyarakat, mengingat salah satu tujuan UU Cipta Kerja, antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak boleh ada yang merugikan masyarakat, atau berdampak pada penurunan taraf hidup masyarakat, mengingat salah satu tujuan UU Cipta Kerja, antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan ganti rugi atau penyelesaian pengadaan tanah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak boleh ada yang merugikan masyarakat, atau berdampak pada penurunan taraf hidup masyarakat, mengingat salah satu tujuan UU Cipta Kerja, antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

"Intinya tidak boleh merugikan rakyat, tidak boleh membuat taraf hidup masyarakat kemudian drop, hanya karena itu, makanya tadi ada usulan menarik itu kalau jalan tol sudah dibuka, itu ruas jalan yang selama ini dipakai itu biasanya mati, karena orang pindah ke jalan tol, karena sentra ekonomi yang sudah ada tidak boleh mati hanya karena ada jalan tol," tandasnya kepasa Parlementaria di Semarang, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Menurutnya, bicara mengenai kasus pertanahan yang ada di Semarang, Jawa Tengah banyak hal yang menarik dan mungkin saja akan dibawa ke dalam rapat-rapat Komisi II DPR RI, untuk dicarikan jalan keluar atau bahkan menjadi contoh penyelesaian bagi daerah yang lain.

Terkait dengan banyaknya masyarakat yang justru dirugikan dalam setiap kasus pertanahan, Politikus PKB ini pun menegaskan, dirinya sudah mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian ATR/BPN, khususnya yang terkait dengan pengadaan tanah yang berkaitan dengan proyek-proyek nasional yang penting dan strategis.

photo
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak boleh ada yang merugikan masyarakat, atau berdampak pada penurunan taraf hidup masyarakat, mengingat salah satu tujuan UU Cipta Kerja, antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. - (DPR)

Yanuar menegaskan, yang harus diperhatikan adalah teknik penyelesaiannya, mengingat permasalahan pertanahan adalah persoalan teknis, karena regulasi terkait sudah ada dan berlaku, sehingga penyelesaian di lapangan jadi kunci dari kasus pertanahan, terlebih biasanya masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek-proyek nasional.

"Umumnya masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek nasional, contoh IKN, Labuan Bajo, itu contoh di beberapa tempat yang polanya hampir mirip sama posisi masyarakat. Karena itu Komisi II akan terus memantau soal yang satu ini," katanya.

Yang tak kalah menarik lagi dari kasus pertanahan, diantaranya adalah kinerja dari Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Tengah, yaitu minimnya sumber daya manusia yang mengukur tanah atau petugas ukur.

Dimana sedari dulu persoalan SDM di BPN kerap menjadi suatu kendala yang cukup berarti, sehingga saat ini BPN sedang mengeluarkan suatu kebijakan khusus terkait hal ini, yaitu dengan menggaet pihak ketiga sebagai petugas ukur, ditengah keterbatasan alokasi anggaran untuk mengangkat ASN sebagai petugas ukur.