Ahad 27 Nov 2022 16:33 WIB

Menteri Siti Ungkap Pandangan Terkait Revisi UU Pengelolaan Sampah

Menteri LHK menilai secara substansi UU Pengelolaan sampah sudah komprehensif

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada rapat kerja juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada rapat kerja juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada rapat kerja juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.

Menteri Siti pada rapat kerja bersama Baleg DPR mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008. Menurutnya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multi stakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Menteri Siti juga mengungkapkan muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global. 

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan masa yang akan datang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya. Dirinya juga menegaskan pemerintah dalam hal ini tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008. 

Dikatakannya bahwa memang bisa ditingkatkan dan pemerintah berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain dukungan kepada pemerintah daerah kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah: (1) PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; (2) PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; (3) Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT; (4) Perpres No. 83/2018  tentang Pengelolaan Sampah Laut; (5) Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah.

Kemudian terdapat juga Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT, Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal, Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah, Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura, Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal, Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN. 

Adapun capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada 2025. Angka tersebut terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025. Kemudian 48,94 persen capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70 persen pada 2025.

Pemerintah telah memiliki data base persampahan sistem informasi pengelolaan sampah dari sumber data daerah. Pemerintah berupaya menjaga sistem yang ada dalam pengendalian  dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishment  seperti Adipura, sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement