Ahad 27 Nov 2022 12:00 WIB

Bupati Tangerang Minta Pusat Tunda Sementara Penghapusan Tenaga Honorer

Penundaan agar meminimalisasi kegaduhan di tengah hangatnya pemilu 2024.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta Pemerintah Pusat menunda sementara penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada tahun depan. Hal itu agar meminimalisasi suasana kegaduhan yang terjadi, berhubungan dengan tengah hangatnya perihal pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024.

Menurut penuturan Zaki, yang juga merupakan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), banyak pertanyaan yang muncul, baik dari forum maupun asosiasi pemerintah mengenai program Pemerintah Pusat yang bakal meniadakan tenaga honorer mulai November 2023, mendatang. Sebab, pemerintah daerah, terutama kabupaten yang masih berada di luar Pulau Jawa masih membutuhkan tenaga honorer.

Baca Juga

Zaki mengungkapkan, Pemerintah Pusat harus mempertimbangkan dengan matang bahwa pelaksanaan penghapusan tenaga honorer bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada pada awal 2024. Menurutnya, saat ini ada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia, sehingga kegaduhan akan sangat mungkin terjadi secara Nasional apabila rencana itu benar-benar terlaksana menjelang Pemilu serentak nantinya.

Dia mengaku telah menyampaikan aspirasi itu kepada panitia kerja (Panja) DPR Komisi IX. Zaki meminta DPR bisa mendorong Pemerintah Pusat setidaknya menunda rencana penghapusan tenaga honorer agar tidak menjadi kegaduhan nantinya.

"Kami minta kepada Panja DPR Komisi IX agar mendorong Pemerintah Pusat untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya," kata Zaki dalam keterangannya, Ahad (27/11/2022).

Zaki berharap DPR memahami aspirasi tersebut dan tersampaikan dengan apa adanya ke Pemerintah Pusat. Sehingga bisa menghasilkan titik terang dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

"Setelah kami diskusi dengan seluruh anggota atau yang mewakili, ada beberapa pertimbangan yang akan disampaikan juga ke Pemerintah Pusat terkait dengan keberadaan honorer di daerah. Jadi mohon aspirasi ini bisa dibawa dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Hasyr ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement