Ahad 27 Nov 2022 16:08 WIB

BPOM Bengkulu Pastikan Obat Sirop di Apotek Resmi Aman Digunakan

Masyarakat dimbau selalu membeli obat apalagi jenis sirop di apotek yang resmi.

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memastikan bahwa obat sirop yang dijual di seluruh apotek resmi di Bengkulu aman untuk digunakan masyarakat. "Kami memastikan obat sirop di Bengkulu aman untuk dikonsumsi dan diperbolehkan di apotek resmi," Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram di Kota Bengkulu, Ahad (27/11/2022). 

Untuk obat sirop yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang menyebabkan gagap ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury) pada anak di wilayah Provinsi Bengkulu sudah ditarik dari pasaran. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat membeli obat di apotek yang resmi. Sebab apoteker nantinya akan menjelaskan obat sirup yang dapat dikonsumsi sesuai dengan sakitnya.

Baca Juga

Selain itu, BPOM juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu untuk menahan keberadaan sirop obat berbahaya di pasaran agar kemudian ditarik kembali oleh produsen. "Sepanjang pengawasan kami, keberadaan sirop obat ini masih pada tahap pengembalian ke industri farmasinya untuk dimusnahkan. Jadi memang masih ada di apotek-apotek Bengkulu, namun sudah diamankan," ujarnya.

Menurut dia, butuh waktu bagi para industri farmasi untuk menarik produknya. Namun akan dilakukan secara berkala agar produk pada turunan yang sudah disebutkan BPOM pusat tidak beredar di Bengkulu.

Beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menemukan satu kasus pasien yang menderita gagal ginjal akut di Kabupaten Lebong berusia empat tahun dan meninggal dunia. "Berdasarkan hasil penyelidikan tim epidemiologi bahwa kasus yang dilaporkan oleh Rumah Sakit Lebong meninggal akibat gagal ginjal akut," terang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni. 

Sebelum meninggal dunia, pasien tersebut memiliki riwayat sakit flu, batuk dan ketika berobat ke dokter diberikan resep obat cairan atau sirop jenis Unibi ke anak. Serta kedua orang tua pasien juga sering memberikan anak tersebut obat dari warung dan menggunakan obat sirop tanpa resep dokter.

Oleh karena itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada seluruh masyarakat khususnya orangtua yang anaknya mengalami gejala penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal untuk segera membawa ke dokter. "Kalau ada gejala awal penyakit gagal ginjal akut maka harus secepatnya untuk menghubungi dokter terdekat," sebutnya.

Seperti mengalami badan lemas, demam, diare, sulit buang air kecil, mudah kelelahan, mual dan mengalami sesak nafas. Diketahui, beberapa waktu lalu BPOM RI telah mengeluarkan surat edaran tentang 168 daftar sirup obat yang aman dikonsumsi dan tidak mengandung empat pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement