Senin 28 Nov 2022 16:32 WIB

Polres Singkawang Amankan IRT Pengedar Narkoba

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,41 gram dari seorang IRT

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga menjual sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu.

"IRT ini berinisial VS. Dia berhasil anggota amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis sore lalu," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap VS, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,41 gram. "Selain itu anggota juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat timbangan, alat hisap yang diduga ada bekas pakai narkoba, dan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, IRT ini akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Berdasarkan pengakuan VS, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dengan cara dilemparkan di belakang rumahnya. Kemudian, barang tersebut diambil dan diedarkan oleh tersangka.

Selain itu Satresnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS. "RS merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka RS, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram. "Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah," ungkap Raden Real.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut menurutnya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, RS harus membelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.

Untuk pasal dan hukuman yang dikenakan sama dengan tersangka VS. Dia menegaskan kedua tersangka bukan merupakan jaringan yang sama. "Kepada masyarakat Singkawang, jika memang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas narkoba, segera laporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti," pesannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement