Selasa 29 Nov 2022 00:14 WIB

Fakultas Hukum UMM Bahas Pencucian Uang

Masyarakat tidak boleh mudah menerima uang yang jumlahnya banyak dari sembarang orang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Pencucian uang, (ilustrasi). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kuliah tamu bertemakan
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pencucian uang, (ilustrasi). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kuliah tamu bertemakan "Money Laundering yang Bersumber dari Perdagangan Narkoba”.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kuliah tamu bertemakan "Money Laundering yang Bersumber dari Perdagangan Narkoba”. Acara yang dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022) ini menghadirkan Ketua Umum Masyarkat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Yenti Garnasih.

Yenti menjelaskan money laundering merupakan kegiatan yang meliputi menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan dan menitipkan. Kemudian juga berhubungan dengan kegiatan membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. "Sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," kata Yenti dalam pesan resmi yang diterima Republika.

Baca Juga

Menurutnya, para mahasiswa khususnya hukum harus memahami dan mencurigai berbagai harta kekayaan yang diterima. Masyarakat tidak boleh mudah menerima uang yang jumlahnya banyak dari sembarang orang.

Ia mengatakan ada kemungkinan uang tersebut merupakan hasil money laundering yang sangat berbahaya. Sebab, siapapun yang menikmati hasil kejahatan, ia juga menjadi pelaku pencucian uang.

Ia melanjutkan, kejahatan pencucian uang di Indonesia merupakan perbuatan kriminalitas yang sudah diatur dalam undang-undang sejak 2002. Sejak disahkannya undang-undang tersebut, bukannya makin bagus tetapi makin menurun.

Ada pun sejarah awal pencucian uang di dunia sudah ada sejak konferensi 1988 di Amerika Serikat yang membahas terkait pemberantasan narkoba. Perdagangan narkotika merupakan kejahatan yang paling banyak menghasilkan uang. Oleh sebab itu, banyak sekali aliran dana yang masuk dalam pencucian uang.

Di Indonesia, kata dia, jika pencucian yang berasal dari narkotika dan dibelanjakan, maka pelakunya akan dikenakan double punishment. Pertama yakni tentang tindak pidana narkotika dan yang lainnya berupa perkara pencucian uang. "Dan kejahatan tersebut sudah diatur dalam Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UMM, Tongkat menilai, agenda ini sangat penting karena memberikan kesempatan yang luar biasa bagi mahasiswa hukum UMM. Hal ini terutama untuk menambah semangat dan juga ilmu tentang money laundering. Apalagi mahasiswa akan meneruskan tonggak kepemimpinan di berbagai bidang sehingga pengetahuan tentang pencucian uang harus dipahami agar tidak terjebak menjadi pelaku kejahatan pasif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement