In Picture: Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen
DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 4,9 juta per bulan..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan.
Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches
sumber : Republika
Advertisement