Senin 28 Nov 2022 22:40 WIB

UMP Riau Naik 8,61 Persen, Pemprov Minta Perusahaan Taati

UMP Riau naik 8,61 persen atau menjadi Rp 3.191.662.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau menjadi Rp 3.191.662, Sebelumnya UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

Imran menyebut besaran UMP Riau sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga ia meminta supaya semua perusahaan di Riau segera menaati.

Baca Juga

"Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," kata Imran, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan.

Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kemudian lanjut Imran, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement