Selasa 29 Nov 2022 01:54 WIB

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan modifikasi tangki kendaraan.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi truk. Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Foto: ANTARA/Andri Saputra
Ilustrasi truk. Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Waru, Sidoarjo.

"Petugas berhasil menyita satu unit truk tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong serta uang tunai Rp 4.640.000," ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang melaporkan sebuah truk dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Waru," ujarnya.

Ia mengatakan, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial A asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y.

"Dari hasil pemeriksaan A mendapatkan upah dari Y yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp 300 ribu setiap kali bongkar muat dilakukan," ujarnya.

Atas kasus ini, Lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement