Selasa 29 Nov 2022 09:15 WIB

NFA Siap Kolaborasi dengan Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan

NFA meminta bantuan Ombudsman mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan NFA.

Red: Gita Amanda
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam acara Bimbingan Teknis “Penguatan SPIP dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Badan Pangan Nasional yang Good Governance, Senin, (28/11/2022), di Bogor. Turut hadir Anggota Ombudsman, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
Foto: Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam acara Bimbingan Teknis “Penguatan SPIP dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Badan Pangan Nasional yang Good Governance, Senin, (28/11/2022), di Bogor. Turut hadir Anggota Ombudsman, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR –- Penyelenggaraan pangan nasional perlu didukung sistem pengawasan yang baik agar realisasi anggaran dan kebijakan yang diterapkan berdampak nyata bagi pemenuhan pangan rakyat, penguatan ekosistem pangan nasional, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) siap melibatkan institusi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan dan pelayanan publik untuk mengawal program strategis pangan agar realisasinya tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, dalam acara Bimbingan Teknis “Penguatan SPIP dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Badan Pangan Nasional yang Good Governance, Senin, (28/11/2022), di Bogor.

Baca Juga

Arief mengatakan, untuk memastikan kebijakan pangan tereksekusi dengan baik NFA tidak bisa bekerja sendiri, karena perlu ada pengawasan eksternal yang melekat sehingga berbagai potensi penyimpangan dan kesalahan bisa dicegah dan ditekan. “Pangan adalah sektor yang strategis menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka memastikan kebijakannya berjalan tepat sasaran adalah keharusan. Untuk itu, selain pembenahan dan penguatan internal kita perlu kolaborasi dengan institus yang berwenang dalam pengawasan seperti Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” paparnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (29/11/2022).

Langkah awal kolaborasi NFA dengan Ombudsman dan BPKP dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti seluruh pegawai NFA dan dinas urusan pangan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, serta perwakilan BPKP dan Kementerian Keuangan sebagai pembicara yang mengangkat pembahasan tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tahapan penyelenggaraan pelayanan publik.

Arief mengatakan, NFA meminta bantuan Ombudsman mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan NFA. “Sebagai bentuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik yang baik, kita meminta Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang mengawal seluruh kebijakan pangan yang dijalankan NFA,” utasnya.

Ia juga menggandeng BPKP untuk mematangkan penerapan SPIP di NFA. SPIP sendiri  telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan. Pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan diukur tingkat maturitasnya setiap tahun.

Arief menjelaskan, kegiatan sharing bersama Ombudsman, BPKP, dan Kemenkeu ini juga dalam rangka mempercepat penguatan sistem pengawasan internal di NFA. “Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengurusi pangan nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian kewenangan yang besar dan penting dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN, besarnya kewenangan yang diamanatkan perlu didukung sistem pengawasan internal yang kuat,” jelasnya.

Saat ini, tambahnya, NFA memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan, penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

Arief mengatakan, penguatan sistem pengendalian internal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dalam pelaksanan program di pemerintahan adalah hal yang harus dikedepankan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Menurutnya, saat ini NFA harus fokus memperkuat regulasi dari perencanaan pangan nasional. Mengingat, perencanaan pangan nasional apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan instabilitas pasokan yang berdampak pada inflasi.

"Perencanaan harus menjadi prioritas utama dari NFA. Melihat program dan capaian NFA sejauh ini kami miliki harapan besar pelayanan publik di sektor pangan akan menjadi lebih baik," ucapnya.

Ia berpesan dalam melaksanakan pelayanan publik NFA harus dapat melayani kepentingan para petani dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement