Rabu 30 Nov 2022 00:35 WIB

Buruh Puas UMK Bekasi Naik 7 Persen

Setelah lebih dari dua tahun, UMK Bekasi tertahan di angka Rp 4,79 juta.

Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan.
Foto: ANTARA/Suwandy/wsj.
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan. Rapat tersebut menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 7,2 persen.

"Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasarkan survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah," katanya di Cikarang, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Sebab setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp 4.791.843, kini akhirnya naik menjadi Rp 5.137.575. Hadi menjelaskan bahwa kenaikan UMK juga akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama," katanya.

Seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah elemen buruh akan mengawal surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat. Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.

"Bagaimana buat pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja? Nah, nanti kami pun akan memperjuangkan hal yang sama. Karena tahun kemarin ada SK Gubernurnya juga untuk hal itu," ucapnya.

Hadi mengaku belum mau berbicara banyak mengenai persentase kenaikan upah lantaran masih dibahas secara internal oleh elemen buruh lain. "Berapa besaran kenaikan? Masih kami diskusikan dulu. Yang jelas kami juga akan meminta agar upah karyawan lama juga naik seperti karyawan baru," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement