Rabu 30 Nov 2022 17:34 WIB

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Curanmor di Johar Baru, Satu Orang Residivis

Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik warga Johar Baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022). Ketiga pelaku beri berinisial RA (28), DS (27) dan N (32) seorang residivis di kasus yang sama.

"Ketiganya itu warga Johar Baru. Dari ketiga pelaku, N merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022). 

Baca Juga

Menurut Rudi ketiga pelaku ditangkap usai melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik warga Johar Baru bernama Fajar pada Kamis (24/11/2022). Ketiganya membawa kabur sepeda motor milik korban pada saat di parkir halaman rumah. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Selanjutnya, berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku dapat dikenali. Kemudian dilakukan pengejaran serta pengamanan terhadap ketiga. Namun saat ini pihaknya tengah memburu DD yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari para pelaku.  

"Motor itu tengah berada di halaman. Korban setelah melapor ke kami, tim langsung diterjunkan ke lokasi. Aksi pelaku juga terekam CCTV," jelas Rudi. 

Kemudian berdasarkan pengakuannya, Rudi mengatakan, para tersangka mencuri karena kebutuhan ekonomi. Sehingga uang hasil tindak pidana pencurian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Adapun kejadian pencuriannya di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Galur Selatan kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

"Sudah di tes urine hasilnya negatif. Motor di jual dengan harga Rp 1,2 juta dan hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," jelas Rudi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement