Kamis 01 Dec 2022 01:54 WIB

Besaran Kenaikan Upah di Kota Tasikmalaya Belum Disepakati

Para pekerja ingin adanya kenaikan upah sebesar 9,69 persen atau sekitar Rp 229 ribu

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
 embahasan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Tasikmalaya masih belum mencapai kata sepakat. Perwakilan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, memiliki pandangan berbeda perihal besaran upah minimum untuk tahun 2023. Tampak sejumlah pekerja melakukan pekerjaan proyek penataan trotoar di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (22/8/2022). 
Foto: Republika/Bayu Adji
embahasan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Tasikmalaya masih belum mencapai kata sepakat. Perwakilan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, memiliki pandangan berbeda perihal besaran upah minimum untuk tahun 2023. Tampak sejumlah pekerja melakukan pekerjaan proyek penataan trotoar di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (22/8/2022). 

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Tasikmalaya masih belum mencapai kata sepakat. Perwakilan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, memiliki pandangan berbeda perihal besaran upah minimum untuk tahun 2023

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK Kota Tasikmalaya. Namun, hingga rapat terakhir yang dilakukan pada Selasa (29/11/2022), belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah. "Jadi dari tiga unsur yang ada, masing-masing memiliki angka sendiri," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Ia mencontohkan, para pekerja ingin adanya kenaikan upah sebesar 9,69 persen atau sekitar Rp 229 ribu. Dengan kenaikan itu, upah minimum di Kota Tasikmalaya tahun depan akan menjadi Rp 2.592.000.

Menurut Yuhendra, angka kenaikan sebesa 9,69 persen itu didasari oleh angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu, selama dua tahun terakhir upah di Kota Tasikmalaya hanya mengalami naik sekitar 2 persen, yang disebut sangat rendah. "Sementara harga BBM naik, inflasi tinggi. Idealnya ada kenaikan upah yang signifikan," kata dia.

Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Artinya kenaikan UMK yang diusulkan hanya 3,7 persen.

Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,19 persen. Angka itu dihasilkan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami dari unsur pekerja menolak Permenaker 18 2022. Karena kami anggap aturan itu masih ilegal, lantaran turunan UU Ciptaker," ujar Yuhendra, yang juga merupakan Ketua Partai Buruh Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, mengatakan, masing-masing unsur yang mengikuti rapat untuk menentukan usulan UMK berbeda. Namun, pihak belum bisa menentukan usulan yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). "Nanti kita akan minta tanda tangan Wali Kota untuk diusulkan ke Gubernur. Karena nanti Gubernur yang nanti menentukan," kata dia.

Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Soeryaman, mengatakan, pihaknya menolak usulan UMK yang mengacu Permenaker 18 2022. Pasalnya, aturan itu seolah mengalahkan Undang-Undang."Kalau kami, melihat PP 36 2021 di angka 3,7 persen maksimal 4 persen. Sementara yang ada di Permenaker itu 7 persen," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan menerima apabila besaran UMK yang ditetapkan tak sesuai dengan harapan Apindo. Namun, ia mengingatkan, terdapat ancaman PHK yang sedang terjadi. "Sekarang di Kota Tasikmalaya sudah mulai terjadi. Ini yang sebetulnya tidak kita harapkan," kata dia.

Sementara itu, SPSI Kota Tasikmalaya masih akan berupaya untuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya. Sebab, usulan UMK Kota Tasikmalaya yang akan disampaikan ke provinsi harus dengan sepengetahuan Pj Wali Kota.

"Kami berupaya untuk bertemu Pj Wali Kota agar merekomendasikan angka dari serikat pekerja. Alasannya, selama dua tahun terakhir upah di Kota Tasikmalaya hanya naik sekitar 2 persen. Sangat rendah," ujar Yuhendra.

Apabila nantinya usulan yang direkomendasikan tak sesuai dengan harapan para pekerja, Yuhendra menambahkan, pihaknya akan terus berupaya. Salah satunya adalah dengan meminta Pj Wali Kota Tasikmalaya agar merevisi usulan. "Sekarang kita menunggu bertemu dengan Pj Wali Kota. Kami akan upaya sebelum penetapan dilakukan oleh Gubernur pada 7 Desember," kata dia.

 

Bayu Adji P

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement