Kamis 01 Dec 2022 09:17 WIB

Nelayan Rote Minta Pemerintah Australia Perluas Area Pencarian Ikan untuk Mereka

Nelayan Rote merupakan nelayan tradisional pencari ikan lintas batas negara.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah Australia memperluas area pencarian ikan bagi nelayan-nelayan asal Rote Ndao di luar dari perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi. Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah Australia memperluas area pencarian ikan bagi nelayan-nelayan asal Rote Ndao di luar dari perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta pemerintah Australia memperluas area pencarian ikan bagi nelayan-nelayan asal Rote Ndao di luar dari perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box. Saat ini, tangkapan ikan nelayan di Rote Ndao sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.

“Karena itu terkadang pencarian ikan kami keluar dari MoU Box itu,” kata Dahlan Prabu nelayan asal Desa Papela Kecamatan Rote Timur di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya saat kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA). Desa Papela dikenal dengan nelayannya yang sering menangkap ikan sampai ke perbatasan perairan antara Indonesia dan Australia.

Dari sekitar 2.000 jiwa penduduk desa tersebut, 92 persen bermata pencaharian sebagai nelayan tradisional pencari ikan lintas batas negara yang masuk sampai ke wilayah perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.

Dahlan mengatakan, sesuai aturan MoU Box antara Indonesia dengan Australia, nelayan asal Indonesia khususnya dari Rote Ndao hanya diizinkan menangkap ikan di permukaan laut, sementara ikan dasar tidak diperbolehkan, seperti tripang, kima, dan beberapa hasil laut lainnya. “Jika mereka temukan, kapal kami akan ditahan dan kami akan dibawa ke Australia untuk menjalani hukuman,” ujar dia.

Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse mengatakan, usulan itu akan ditampung. Sekembalinya dari Rote Ndao, dia akan menyampaikan ke pemerintah Australia.

“Tetapi tentunya jika hal ini dilakukan perlu pertemuan dua negara, karena MoU Box ini disepakati pada tahun 1974,” tambah dia.

Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji juga mengatakan bahwa berbagai usulan itu nantinya akan ditampung dan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas lebih lanjut soal permintaan tersebut. “Kedatangan kita ini kan hanya sosialisasi sehingga nelayan-nelayan kita ini tidak melanggar hukum internasional, kalau ada usulan-usulan akan kita tampung akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement