Kamis 01 Dec 2022 18:46 WIB

Stigma Bagi ODHIV Bisa Berdampak Putus Pengobatan ARV

Stigma terhadap ODHIV bisa membuat mereka enggan meneruskan pengobatan ARV

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang perawat tengah memberikan cairan Anti Retroviral Virus (ARV) sebagai obat memperlambat perkembangan virus kepada anak dengan HIV/AIDS.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang perawat tengah memberikan cairan Anti Retroviral Virus (ARV) sebagai obat memperlambat perkembangan virus kepada anak dengan HIV/AIDS.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyebutkan masih adanya pemberian stigma bagi orang dengan HIV (ODHIV) dari masyarakat maupun petugas kesehatan dapat berdampak pada putusnya pengobatan atau terapi antiretroviral (ARV).

"Stigma yang masih muncul tidak saja datang dari masyarakat umum, tetapi terkadang juga datang dari petugas kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar AA Ngurah Gede Dharmayuda di Denpasar, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Dharmayuda menyampaikan hal tersebut dalam acara diskusi tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Program HIV dengan Pendanaan Domestik melalui Mekanisme Swakelola Tipe 3 yang diselenggarakan oleh Indonesia AIDS Coalition (IAC). Menurut dia, ketika ODHIV mendapatkan stigma saat mengakses layanan kesehatan, maka mereka akan enggan untuk datang lagi berobat.

Akibatnya, mereka bisa putus terapi ARV karena 'mangkir' dari layanan kesehatan dalam periode tertentu sehingga mengalami lepas pengamatan dari petugas kesehatan. Apabila ODHIV yang dijadwalkan pengambilan obat tiap bulannya dan dia mangkir untuk datang ke klinik guna melanjutkan pengobatannya selama tiga bulan berturut-turut, maka pasien seperti ini dikategorikan sebagai pasien loss to follow-up (LFU).

Di Kota Denpasar, dari 5.712 pasien yang tercatat harus mendapatkan terapi ARV, sebanyak 2.512 orang berstatus sebagai LFU. "Selain pemberian stigma, ada pula ODHIV yang menjadi berstatus LFU ketika mereka kembali ke daerahnya sulit mengakses ARV. Padahal ketika berada di Denpasar tidak menemui kendala untuk mendapatkan ARV. Dengan demikian pasien ini menjadi berstatus LFU," ucapnya.

Hingga saat ini, jumlah kasus kumulatif HIV-AIDS yang ditemukan di Kota Denpasar tercatat sebanyak 14.577 orang. "Kami terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dari petugas kesehatan supaya tidak ada lagi stigma dari mereka. Kami ingin memberikan layanan terbaik, nyaman, dan aksesibilitasnya kami tingkatkan," ucap dia.

Dengan demikian, tidak ada lagi tindakan diskriminatif baik kekerasan verbal maupun non-verbal yang dialami oleh ODHIV ketika mengakses layanan kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Denpasar juga terus mendukung layanan edukatif dan promotif kepada masyarakat secara luas supaya mulai kenal dan tahu dan tidak memberikan stigma bagi ODHIV.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement