Kamis 01 Dec 2022 22:17 WIB

Diskomifosantik: Portal Berita Pemerintah Berisi Informasi yang Bermanfaat Bagi Publik

Fungsi berita adalah memengaruhi pembaca, bukan sekedar dokumentasi

Red: Hiru Muhammad
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengatakan area liputan Pemerintah adalah menyebarkan informasi kebijakan pusat dan daerah, pelayanan informasi dan komunikasi publik, pertukaran informasi pusat dan daerah/sebaliknya; dan menangkap isu yang eleven di khalayak.
Foto: istimewa
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengatakan area liputan Pemerintah adalah menyebarkan informasi kebijakan pusat dan daerah, pelayanan informasi dan komunikasi publik, pertukaran informasi pusat dan daerah/sebaliknya; dan menangkap isu yang eleven di khalayak.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengatakan area liputan Pemerintah adalah menyebarkan informasi kebijakan pusat dan daerah, pelayanan informasi dan komunikasi publik, pertukaran informasi pusat dan daerah/sebaliknya; dan menangkap isu yang eleven di khalayak.

Hal itu ia sampaikan dalam paparannya saat menjadi narasumber pada acara literasi media dan akademi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/12/2022). “Sedangkan portal Pemerintah bukan dokumentasi kegiatan, namun informasi yang diolah menjadi sajian berita yang bermanfaat bagi publik dan dapat dikutip media komersial,” ucapnya.

Baca Juga

Menurut Agus, berita pemerintah masih memiliki kelemahan yaitu bersifat seremonial/nilai berita rendah, isinya tidak bermanfaat buat pembaca/masyarakat, hanya bermanfaat untuk brand/intitusi; dan berisikan citra positif pimpinan. “Untuk mengukur menarik atau tidaknya sebuah berita bisa dibagi menjadi empat bagian: penting dan menarik; penting tapi tidak menarik; tidak penting tapi menarik; dan tidak penting dan tidak menarik,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menyebut, kunci utama sebuah berita adalah bagaimana mengangkat satu peristiwa dari sudut pandang/angle, namun dengan syarat sudut pandang berita tersebut adalah sudut pandang publik dan konsistensi (setelah judul langsung pada substansi). “Fungsi berita adalah memengaruhi pembaca, bukan sekedar dokumentasi. Mulailah dari sudut pandang publik, bukan dari sudut pandang institusi atau pejabat,” katanya.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Johni Sonder menyampaikan penyiaran/broadcast merupakan keseluruhan proses penyampaian siaran yang dimulai dari penyiapan produksi, produksi, penyiapan bahan siaran, pemancaran sampai penerima siaran tersebut oleh pendengar di suatu tempat.

“Sedangkan kearifan lokal adalah ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi, sehingga penyiaran perspektif kearifan lokal artinya tinjauan budaya lokal dalam penyampaian siaran kepada audiens,” ungkapnya.

Acara literasi media dan akademi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) ini sebelumnya telah dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden. Acara ini mengusung tema “Penyiaran Sehat dari Perspektif Kearifan Lokal untuk Kalimantan Tengah Makin BERKAH”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement