Kamis 01 Dec 2022 23:37 WIB

Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Diskotek Palembang

Tersangka berhasil ditangkap setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan.

Red: Nora Azizah
Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, di Palembang, Kamis (1/12/2022), mengatakan, tersangka adalah Anton Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sukarame, Selasa (29/11) di rumahnya, setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. "Sujarwo ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa keributan di tempat hiburan atau diskotek bulan Maret lalu," kata dia, tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Sukarame guna penyelidikan lebih lanjut.

Ngajib menjelaskan, saat itu Sujarwo dan beberapa orang temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS (54) saat mengunjungi salah satu tempat hiburan di Jalan Soekarno-Hatta. Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.

Baca Juga

Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas, lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang. "Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban," kata dia.

Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertumjenazah, dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya, Sujarwo dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement