Jumat 02 Dec 2022 07:59 WIB

Rawan Kekerasan dan Pelecehan, Pemkab Cilacap Siap Lindungi Perempuan dan Anak

RPTC sendiri merupakan lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Rabu (30/11/22), mengundang tokoh agama dan penghayat kepercayaan.
Foto: Dok. Pemkab Cilacap
Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Rabu (30/11/22), mengundang tokoh agama dan penghayat kepercayaan.

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas KBPPPA menggelar sosialisasi terkait dengan percepatan dan pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada Kamis (1/12/2022). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan berperspektif gender, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini sekaligus sebagai persiapan data dalam rangka Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang akan datang.

Kepedulian Pemkab Cilacap terhadap kaum yang rentan menjadi korban kekerasan ini sebenarnya telah tertuang di Perda, Perbup, Surat Bupati dan juga Surat Edaran. Namun pada kenyataannya, kasus pelecehan seperti kontak fisik pada bagian tubuh tertentu, maupun non fisik berupa omongan yang bersifat seksual atau ajakan kencan yang tidak diharapkan masih kerap terjadi. Belum lagi ditambah dengan beberapa kasus kekerasan fisik semisal dipukul, diinjak, ditampar dan dijambak, serta kekerasan psikis berupa kata-kata ancaman dan hinaan.

Baca Juga

Dalam paparannya, Plt Asisten Pemerintahan Sekda Pramesti Griana Dewi mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan yang terjadi berimbas negatif bagi korbannya, diantaranya luka fisik/psikologis, merasa tidak berharga dan mengalami gangguan tidur/makan.

Besar kemungkinan korban akan menutup diri dari orang-orang di sekitarnya bahkan dapat mengalami depresi sampai muncul keinginan untuk mengakhiri hidupnya. "Karena dampaknya sangat serius, maka membutuhkan pendampingan yang serius pula bagi korbannya. Untuk itulah Pemkab Cilacap mendirikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," kata Pramesti.

RPTC sendiri merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal sebagai upaya penyelamatan dan merupakan pusat peredaman kondisi traumatis yang dialami korban.

Selain itu, ada juga hotline dengan nomor 0815 4266 3535 yang siap melayani saksi dan atau korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra. Untuk konsultasi masalah keluarga di Kabupaten Cilacap, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pun siap melayani di saluran siaga dengan nomor 0821 3434 4050.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Akhmad Kholil Irfan menjelaskan, meskipun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cilacap tidak terlalu tinggi, namun ternyata kota ini menduduki peringkat pertama se – Jawa Tengah terkait dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Cilacap.

Karena itulah Akhmad mengajak seluruh peserta kegiatan tersebut untuk membantu pemkab dalam melakukan edukasi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap agar masyarakatnya tidak melakukan pernikahan dini.

“Mari Bapak/Ibu, kita sama-sama memberi edukasi bagi masyarakat di sekitar kita agar tidak melakukan kawin bocah. Karena dampaknya itu lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” ujar Akhmad. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement