Jumat 02 Dec 2022 12:45 WIB

In Picture: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta

Buruh menuntut angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh mendorong motor saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh mendorong motor saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Pada aksi tersebut mereka menuntut UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik hanya sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement