Jumat 02 Dec 2022 17:13 WIB

Buruh Demonstrasi di Balai Kota DKI Menuntut Kenaikan UMP

Kenaikan UMP DKI diminta disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Red: Ilham Tirta
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah elemen buruh dari berbagai organisasi melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 agar disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ratusan buruh tersebut memulai aksinya dengan melakukan orasi setelah selesai Shalat Jumat walau beberapa sudah berdatangan di depan pintu gerbang Balai Kota pada pukul 11.00 WIB. Kehadiran pengunjuk rasa ini menutup sebagian jalan Medan Merdeka Selatan, hingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena hanya menyisakan dua lajur yang bisa dilewati.

Baca Juga

Petugas keamanan bersiaga di dalam gerbang Balai Kota, sementara arus lalu lintas ditangani oleh petugas kepolisian. Massa akhirnya menyudahi aksinya di depan Balai Kota Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB dengan membubarkan diri.

"Kawan-kawan ini adalah akhir dari penyampaian pendapat kita kali ini. Namun hari ini adalah awal dari aksi-aksi kita berikutnya," kata orator di atas mobil komando.

Dalam aspirasinya, massa menyampaikan penolakan atas kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, dan menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi kenaikan UMP DKI 2023 menjadi sebesar 10,55 persen atau senilai Rp 5,1 juta, sesuai rekomendasi dari serikat pekerja. Menurut mereka, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang dialami masyarakat.

"Bahwa kenaikan UMP 2023 mengikuti Permen 18 (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022) jelas-jelas jauh dari harapan," kata perwakilan perangkat daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Andri Nasrullah di lokasi.

Andri menyoroti kenaikan UMP DKI Jakarta yang masih di bawah tingkat inflasi yang diperkirakan sebesar 6,5 persen yang dinilainya tak masuk akal. Padahal, kalangan buruh memiliki andil penting dalam menopang daya beli dan pertumbuhan ekonomi, di mana kalangan buruh paling banyak melakukan transaksi jual beli.

"Di sisi lain, pengusaha telah diberikan berbagai kemudahan, termasuk insentif pajak dan kemudahan untuk membuka usaha," kata dia.

Selain itu, pekerja juga menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut dan meminta jaminan sosial, pekerjaan, dan pendapatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement