Jumat 02 Dec 2022 20:45 WIB

Heru Budi Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI

Masih ada tiga deputi gubernur DKI yang belum dilantik

Red: Nur Aini
Marullah Matali. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata setelah diangkat oleh Presiden Joko Widodo.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Marullah Matali. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata setelah diangkat oleh Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata setelah diangkat oleh Presiden Joko Widodo. "Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kami kepada masyarakat," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Marullah diangkat menjadi Deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI. Heru pun menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerja, pengorbanan, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," ucap Heru.

Baca Juga

Marullah meninggalkan jabatan sebelumnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang kini diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Uus Kuswanto. Marullah menjadi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021 dan sebelum itu sempat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.

Pelantikan Marullah dan Uus itu juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI. "Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," imbuh Heru.

Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dibantu paling banyak empat orang deputi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Jabatan deputi itu diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada gubernur. Deputi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur.

Dengan pelantikan Marullah berarti baru ada satu dari empat orang deputi yang dilantik. Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih ada tiga jabatan deputi di Pemprov DKI Jakarta itu yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement