Sabtu 03 Dec 2022 14:39 WIB

Anggota Polisi Polres Luwu Diamankan BNNP Sulsel Terkait Narkoba

Lima orang ditangkap terkait kepemilikan narkoba, salah satunya anggota polisi aktif

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Lima orang ditangkap terkait kepemilikan narkoba, salah satunya anggota polisi aktif. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Lima orang ditangkap terkait kepemilikan narkoba, salah satunya anggota polisi aktif. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Luwu berinisial FM diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan. FM diamankan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Diamankan lima orang, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijay, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga

Penangkapan para terduga usai adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dari informasi itu, tim BNN Kota Palopo menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Palopo," ungkapnya.

Saat ditangkap tim BNN, FM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo seharga Rp 1,8 juta. Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.

Dari hasil pengembangan, empat warga setempat diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan. "Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement