Sabtu 03 Dec 2022 16:50 WIB

Dua Copet Beraksi pada HUT PGRI di Semarang 

Polisi menangkap dua copet berseragam PGRI pada acara yang dihadiri Presiden Jokowi.

Red: Ratna Puspita
Polisi menangkap dua copet berseragam PGRI yang beraksi di acara Peringatan HUT Ke-77 PGRI di Marina Convention Center (MCC) Semarang, Sabtu (3/12/2022), yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Polisi menangkap dua copet berseragam PGRI yang beraksi di acara Peringatan HUT Ke-77 PGRI di Marina Convention Center (MCC) Semarang, Sabtu (3/12/2022), yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap dua copet berseragam PGRI yang beraksi di acara Peringatan HUT Ke-77 PGRI di Marina Convention Center (MCC) Semarang, Sabtu (3/12/2022), yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua copet tersebut sengaja mengincar acara yang dihadiri banyak orang.

"Sekitar 15 ribu orang hadir dalam HUT PGRI ini," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah.

Baca Juga

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AT (54) dan MN (61), keduanya merupakan warga Jakarta. Ia menjelaskan aksi pencopetan itu terungkap ketika seorang korban menangkap salah satu pelaku usai beraksi.

"Korban merasa ada yang mendorong-dorong, kemudian ketika mengecek tas ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada," katanya.

Menurut dia, korban langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke petugas keamanan. Ia mengungkapkan saat beraksi kedua pelaku menggunakan pakaian PGRI untuk menyamarkan aksinya.

"Pelaku ini sengaja datang dari Jakarta, kemudian membeli baju PGRI di penjual yang ada di sekitar tempat acara," katanya.

Satu pelaku atas inisial AT langsung diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lain diamankan di Stasiun Tawang Semarang saat akan kabur ke Jakarta. Ia menuturkan tersangka AT berperan sebagai eksekutor, sementara MN sebagai penerima barang hasil curian.

Saat beraksi di acara HUT PGRI, kata Dicky, komplotan ini sukses mengambil dua telepon seluler dan uang Rp 8 juta dari tiga guru. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keberadaan dua anggota lain komplotan ini yang belum tertangkap.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement