Selasa 06 Dec 2022 05:17 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis

Penahanan terhadap Victor dilakukan mulai 5-24 Desember 2022.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
KPK Tahan Satu Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis. Foto:   Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
KPK Tahan Satu Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis. Foto: Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Presiden PT Wasco, Victor Sitorus. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim penyidik menahan tersangka VS (Victor Sitorus) untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Ekesekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
 
Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Victor dilakukan mulai 5-24 Desember 2022. Victor bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

Baca Juga

Dalam kasus ini, Victor diduga memberikan Rp 1 miliar kepada Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis M Nasir agar memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis ini.

 
Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Nasir.

Suap ini pun berimbas terhadap progres pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan isi kontrak. Sebab, waktu pengerjaannya menjadi lebih lama.

 
Selain itu Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak. Diantaranya kepada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu. Padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
 
Akibat perbuatannya, Victor diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek Rp 284,5 miliar. "Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," ungkap Karyoto.
 
Atas perbuatannya, Victor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Puluhan orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
 
Selain Muhammad Nasir, KPK juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar. Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement