Selasa 06 Dec 2022 06:45 WIB

Polres Jaksel Periksa Pelapor Baim Wong

Polres Jaksel memeriksa polisi dan pelapor kasus laporan palsu Baim Wong dan istrinya

Red: Bilal Ramadhan
Baim Wong. Polres Jaksel memeriksa polisi dan pelapor kasus laporan palsu Baim Wong dan istrinya
Foto: SM Pertamina/Herkayanis
Baim Wong. Polres Jaksel memeriksa polisi dan pelapor kasus laporan palsu Baim Wong dan istrinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.

"Jadi, untuk sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Nurma mengatakan hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12) yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, Nurma mengatakan untuk status dari terlapor masih saksi, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor jika memang kita butuh keterangan untuk mendalami kasus.

Sementara itu menurut Nurma, kasus yang dilaporkan oleh dua pelapor lain mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 220 KUHP, masih dalam penyelidikan.

"Jadi, untuk sementara itu masih didalami oleh penyidik," kata Nurma.

Nurma memastikan pemanggilan terlapor pasti dijadwalkan akan tetapi jadwal masih ada di penyidik baik tanggal maupun harinya.

Sebelumnya, istri BaimWong,Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran pada UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement