Selasa 06 Dec 2022 11:40 WIB

KKP: Pengelola Kepulauan Widi Maluku Utara Belum dapat Persetujuan

Persetujuan belum didapat pengelola Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Rep: Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
 KKP: Pengelola Kepulauan Widi Maluku Utara Belum dapat Persetujuan. Foto:  Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
KKP: Pengelola Kepulauan Widi Maluku Utara Belum dapat Persetujuan. Foto: Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Baca Juga

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. 

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ucap dia.

Victor menegaskan Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," lanjut Victor

Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement