Rabu 07 Dec 2022 11:15 WIB

Tajuk Republika: Memastikan KUHP Sebagai Produk Demokrasi

Perbedaan mendasar lainnya, yaitu KUHP versi baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) sendiri. Pengesahan beleid ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12). Ini merupakan momentum bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia. Karena sejak merdeka pada 1945 hingga sebelum pengesahan ini, Indonesia masih menggunakan KUHP produk hukum pemerintahan zaman kolonial...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ اٰمِنُوْا بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا نُؤْمِنُ بِمَآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُوْنَ بِمَا وَرَاۤءَهٗ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ ۗ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُوْنَ اَنْۢبِيَاۤءَ اللّٰهِ مِنْ قَبْلُ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an),” mereka menjawab, “Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami.” Dan mereka ingkar kepada apa yang setelahnya, padahal (Al-Qur'an) itu adalah yang hak yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika kamu orang-orang beriman?”

(QS. Al-Baqarah ayat 91)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement