Rabu 07 Dec 2022 06:20 WIB

Pendidik Juga Bisa Jadi Pelaku Bullying di Sekolah

Bullying dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis ke korban.

Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Bullying, Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan
Foto: MGIT3
Ilustrasi Bullying, Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan pelaku kasus perundungan di satuan pendidikan tidak hanya sesama siswa. Pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa menjadi pelaku perundungan.

"Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Menurutnya ada guru yang melakukan kekerasan terhadap anak didik dengan tujuan pendisiplinan. "Tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan. Ada oknum guru berdalih mendisiplinkan anak-anak yang menggunakan cara-cara kekerasan termasuk melakukan bullying," kata Anggin Nuzula Rahma.

Anggin menjelaskan perundungan dapat menyebabkan trauma, baik fisik maupun psikologis yang punya dampak buruk yang besar bagi anak. Di samping itu, hadirnya media sosial dan internet yang dekat dengan anak ternyata menjadi ruang baru bagi tumbuhnya cyberbullying atau perundungan di ranah digital.

Menurutnya, satuan pendidikan perlu mencegah terjadinya kekerasan tidak hanya melalui slogan namun juga dengan peneladanan dalam kegiatan sehari-hari. "Cyberbullying ini yang juga marak terjadi saat ini. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan melalui satuan pendidikan bukan hanya dilakukan melalui slogan-slogan yang ada, tapi harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses peneladanan yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari," jelas Anggin.

KemenPPPA memandang bahwa kasus bullying di Indonesia sangat memprihatinkan dan perlu upaya yang holistik dan integratif dalam pencegahan bullying. Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya tanggung jawab guru semata sebagai pendidik, namun seluruh pihak seperti orang tua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, dan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement