Rabu 07 Dec 2022 15:49 WIB

Polres Bogor Gagalkan Perdagangan Orang Bermodus Pengiriman TKW

Tersangka dengan membuat pengumuman lowongan pekerja migran di media sosial.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan dua perempuan berinisial D dan L, di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima call center Polres Bogor. Rupanya telepon tersebut berasal dari salah seorang korban yang merasa ketakutan.

Baca Juga

Selanjutnya, call center Polres Bogor menginformasikan ke polsek terdekat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun segera melakukan penindakan dan pemeriksaan ke tempat penampungan TKW ilegal.

“Kami menemukan empat perempuan yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Kami juga mengamankan dan menahan dua orang tersangka,” kata Iman kepada awak media, Rabu (7/12/2022).

Iman mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan membuat edaran di media sosial Facebook terkait lowongan pekerjaan menjadi pekerja migran. Sejauh ini, ada 16 korban yang sudah diberangkatkan ke Malaysia tanpa visa kerja dan diperkerjakan sebagai TKW ilegal.

“Korban yang berangkat ada 16 orang, yang berhasil dicegah ada empat orang. Sehingga total semua (korban) 20 orang. Para korban tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan dan dokumen yang harusnya melekat ke pekerja migran,” kata dia.

Dari setiap pemberangkatan, lanjut dia, tersangka menerima keuntungan masing-masing Rp 3 juta. Aksi ini sudah dijalankan sekitar tiga hingga empat bulan, sejak Oktober hingga Desember 2022.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, menerangkan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka L, yang merupakan mantan TKW, merupakan inisiator atau pencetus ide dari bisnis TKW ilegal ini. 

“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia secara ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka D berperan untuk merekrut para korban yang telah menghubungi nomor yang tertera di edaran Facebook. Kemudian D mengirim para korban ke sebuah penampungan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Para korban ini, sambung Yohanes, dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga yang akan dilaksanakan di tempat bekerjanya di Malaysia. “Korban semuanya wanita sebagai pekerja rumah tangga. Namun paspor dan izin yang disampaikan ke petugas adalah untuk wisata,” sebutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 600 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement