Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yonna Maiyasya

Menelisik Sejarah Kebijakan Fiskal Dari Masa Ke Masa

Ekonomi Syariah | Wednesday, 07 Dec 2022, 15:50 WIB

Dari segi definisi, kebijakan fiskal adalah strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Lebih lengkapnya, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berasal dari pemerintah yang memengaruhi perekonomian melalui perubahan pengeluaran dan penerimaan pemerintah.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan perekonomian bangsa. Ada beberapa tujuan kebijakan fiskal yang lain, yaitu : Meningkatkan potensi SDM dan menurunkan angka pengangguran, menjaga stabilitas harga, memacu pertumbuhan ekonomi negara, mendorong laju investasi, dan mewujudkan keadilan sosial.

Kebijakan fiskal di dalam Ekonomi Islam, yaitu sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai-nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. Kebijakan islam yang di keluarkan ini merupakan sebuah regulasi pengeluaran dan juga pemasukan yang berarti salah satu perangkat untuk memperoleh sebuah kesejahteraan masyarakat. Didalam Ekonomi Islam Kebijakan Fiskal ditujukan sebagai salah satu alat untuk menciptakan sebuah tujuan secara syari’ah. Tujuan syari’ah yang dimaksud yaitu : Menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat, menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan juga kepemilikan. Menurut islam ada prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam melaksanakan Kebijakan Fiskal secara syari’ah atau menurut islam, diantaranya adalah prinsip bermuamalah yaitu dimana setap muslim akan dibebaskan dalam hal melaksanakan sebuah kegiatan atau aktivitas bisnis yang telah dianjurkan didalam Islam.

Kebijakan fiskal di dalam islam selalu dilaksanakan dalam lingkup pengalokasian distribusi dan stabolitas dalam suatu negara yang tentunya memiliki ciri khas dari nilai orientasi dalam pengeluaran dan pendapatan dalam suatu negara islam.

Masa kenabian hingga dengan pada masa kekhalifahan, kaum muslim sangat berpengalaman dalam hal penerapan bebrapa instrumen dalam kebijakan fiskal yang diamana itu terlaksana dalam suatu tempat yaitu Baitul Mall. Sejarah islam mencatat bahwasannya kebijakan fiskal itu telah ada di awal berdirinya proses perdagangan hingga dengan masa kejayaan islam pada masa para khalifah.

Prinsip kebijakan fiskal yang ada di dalam Ekonomi Islam ada beberapa hal yang dikemukakan oleh beberapa ulama atau para ahli diantaranya yang dikemukakan oleh Khurshid Ahmad yang membagi prinsip Ekonomi Islam ada 4 yaitu : Prinsip Tauhid, Prinsip Rub-Biyyah, Prinsip Khalifah dan Prinsip Tazkiyah.

Kebijakan Fiskal dari Masa Ke Masa yaitu ada 6 masa,

· Pertama yaitu pada masa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

Ekonomi Islam sangat tidak membolehkan praktek riba atau bunga secara permanen. Maka dari itu peran pemerintah saat itu dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai pemimpin terlihat dalam hal bentuk pengaturan distribusi kekayaan pada masa itu. Sehingga kebikakan fiskal atau pengelola pendapatan dan pengeluaran negara berasal dari Ghanimah, Fay’, Usyriyyah, Jizyah, Zakat, dan Kharaj. Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menjadikan sumber daya alam sebagai pemasukan dalam negara yang kemudian dikelola dan tujuannya untuk mencapai kemaslahatan.

· Kedua, Fiskal pada era Khulafaur Rasyidin, yaitu

1) kebjakan pertama Abu Bakar ra. Dalam kebijakan pemerintahannya yaitu salah satunya kebikan fiskal selalu mengoptimalkan sistem pengelolaan zakat yang lebih profesional.

2) Kebijakan khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab ra, yang menjadikan Baitul Mall sebagai pusat pemasukan negara lalu kemudian kebijakan fiskal untuk mengatur proses distribusi pembelanjaan terhadap keperluan militer, peradilan kehakiman, bantuan modal, investasi dan pendidikan sosial.

3) Kebijakan khalifah ketiga yaitu Utsman Bin Affan ra, melakukan kebijakan fiskal dari Khalifah Umar lalu digunakan untuk mengatur pertumbuhan produksi pertanian.

4) Kebijakan Khalifah keempat yaitu Ali Bin Abu Thalib ra, menggunakan fiskal dalam mengatur penguatan agraris dan perkebunan.

· Ketiga yaitu Kebijakan Fiskal pada masa Bani Umayyah,

tidak hanya dalam hal penentuan mata uang tetapi juga mengharuskan melakukan pembakuan sistem administrasi. Fiskal pada masa ini ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan yang secara merata dengan menggunakan metode proverty dan fullemployeement hal ini bertujuan untuk menghindari moral hazard. Sektor paling penting pada masa ini adalah sektor pertanian melalui pembangunan fasilitas pertanian.

· Keempat, Kebijakan Fiskal pada era Bani Abbasiyah,

Yaitu berhasil menciptakan kesejahteraan, keamanan, kecerdasan dan persatuan masyarakat yang bagus dengan menggunakan kebijakan Ekonomi yaitu Kebijakan Fiskal. Tidak hanya itu, Bani Abbasiyah juga berhasil mengimbangi pembangunan ekonomi melalui pembangunan sistem pengelolaan sampah.

· Kelima, Kebijakan Fiskal pada era Utsmaniyah

Merupakan masa islam yang terakhir. Pada masa ini Kebijakan Fiskal sangat terlihat jelas karena pengembangan yang terjadi pada aspek keanekaragaman tanaman dan hewan yang ada diantara benua Asia dan Eropa.

· Keenam, Kebijakan Fiskal pada era Indonesia

Ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ). Maka, dengan menggunakan APBN ini pemerintah telah menetapkan cara mereka dalam mengelola dan mengatur pendapatan dan juga pengeluaran pemerintah. Ada dua hal yang ada didalam ABPN ini, yaitu pendapatan negara dan Hibah atau pembelanjaan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image