Kamis 08 Dec 2022 12:19 WIB

Batas Usia Memukul Anak yang tak Mengerjakan Sholat

Perintahkanlah anak-anak untuk sholat di usia tujuh tahun.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Batas Usia Memukul Anak yang tak Mengerjakan Sholat. Foto ilustrasi:   Membiasakan anak sholat berjamaah di Masjid (Ilustrasi)
Foto: Republika
Batas Usia Memukul Anak yang tak Mengerjakan Sholat. Foto ilustrasi: Membiasakan anak sholat berjamaah di Masjid (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Orang tua tidak bisa asal memberikan hukuman kepada anak yang belum usia baligh ketika tidak mengerjakan ibadah sholat. Syarit Nabi Muhammad SAW telah memberikan batas di usia berapa anak-anak disuruh mengerjakan ibadah dan dihukum.

Dr Muhammad Nur Abdul Hafiz Suwaid dalam bukunya "Prophetic Paranting Cara Nabi Mendidik Anak" menuliskan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Hasan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Baca Juga

"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada usia tujuh tahun, dan pukulan mereka untuk sholat pada usia sepuluh tahun."

Maka, memukul dimulai dari usia 10 tahun. Hal itu dikarenakan dia meninggalkan tiang dan rukun asasi agama yang seseorang di hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya pertama kali setelah akidah. 

"Nabi SAW tidak mengizinkan untuk memukul anak sebelum usia 10 tahun," katanya. 

Terlebih lagi menghukum pada semua aspek kehidupan, akhlak dan pendidikan yang tingkatkan dan nilainya masih dibawa sholat di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sedangkan di bawah usia 10 tahun, maka tahap-tahapan sebelumnya yang dilakukan dengan teliti dan penuh kesabaran.

Dalam hal ini terdapat petunjuk dalam penetapan usia memukul. Ismail bin Saad berkata aku bertanya kepada Ahmad tentang bolehnya memukul anak kecil apabila meninggalkan sholat. Dia menjawab:

"Apabila sudah mencapai usia 10 tahun." 

Dia lanjutkan, "sesungguhnya Abu Abdillah mengatakan, anak yatim diajari dan dipukul dengan ringan." 

Al-Atsram mengatakan: Abu Abdillah ditanya tentang pengajar yang memukul anak-anak. Dia menjawab itu dilakukan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan. 

"Dia juga harus meneliti dan memerhatikan terlebih dahulu sebelum memukul," katanya

Apabila anak-anak itu masih terlalu kecil dan belum berakal, maka tidak boleh dipukul. Kesimpulannya, kedua orang tua dan para pengajar dituntut untuk tenang dan tidak terburu-buru dalam mewujudkan perilaku anak. 

Apabila kita tahu bahwa si anak sedang berada dalam masa pertumbuhan jasmani dan akal, tentu banyak dipukul bisa berakibat buruk pada anggota tubuhnya," katanya. Terkadang malah dapat merusak jiwa dan pola pikir kedua. 

"Bisa dikatakan bahwa kepulauan untuk mengajarkan ama halnya dengan garam untuk makanan. Sedikit garam yang ditaburkan pada makanan dapat mengubah rasa makanan itu menjadi lebih lezat," katanya.

Demikian halnya dengan pukulan dalam jumlah yang sedikit, itulah yang diminta dan dituntut dalam aktivitas pendidika. Sebab tujuannya adalah sebagian salah satu aspek pendidikan bukan pembalas dendam atau untuk memuaskan rasa marah dari kedua orang tua dan para pengajar. 

"Kita juga tidak lupa bahwa banyak memukul dapat menjadikan si anak kebal terhadap pertumbuhan dan juga akan melahirkan dampak buruk pada pertumbuhan jiwa dan pola pikir anak," katanya.

Apabila mengetahui riwayat ad-Daruqutni dari Anas bin Malik Radiallahu. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

"Perintahkanlah mereka anak-anakmu untk sholat pada usia tujuh tahun dan pukul mereka untuk salat pada usia 13 tahun."

Jadi kata dia, kita dapat menarik kesimpulan bahwa jelas batas tidak boleh memukul terkadang mundur sampai usia 13 tahun. Ini menunjukkan pentingnya untuk sabar dan tidak terburu-buru serta digunakan pukulan sebagai solusi terakhir.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement